KPPU DENDA 7 PERUSAHAAN PENIMBUN MINYAK GORENG || SMART NEWS UPDATE 23 MEI 2023




(00:07) Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menjatuhkan denda terhadap tujuh perusahaan/ yang terbukti menimbun minyak goreng di tengah kelangkaan pada tahun lalu. KPPU menjatuhkan denda mencapai Rp71,28 miliar untuk ketujuh perusahaan tersebut.






(00:37) Banyak masyarakat masih mengeluhkan susahnya membedakan uang pecahan Rp 2.000 dengan Rp 50.000 tahun emisi 2022. Keluhan soal kemiripan ini, diklaim sampai membuat masyarakat tertukar ketika bertransaksi.






(01:21) Pemerintah Provinsi Bali bersama pihak terkait, akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi wisatawan mancanegara, yang memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya.











Saran dan kolaborasi : [email protected]